Topics :
Latest Post

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 3

Written By Unknown on Monday, December 16, 2013 | 12:25 PM

1. TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 3 


2. Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet

3. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC utk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya

4. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di Akhirat

5. Tujuannya adalah agar mereka yg sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yg tidak berdaya dan teraniaya

6. Dengan memahami betul hak2nya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yg lebih “Equal” berhadapan dg pihak pengelola CC

7. Semakin banyak pihak yg membaca ini, semakin kecil peluang bank penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum

8. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yg dilakukan oleh pihak Bank penerbit CC

9. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42 juta secara ajaib berlipat ganda menjadi 100 juta

10. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yg membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dg kematiannya di kantor City Bank

11.Pelajaran yg dapat kita petik dr kasus tsb adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bank saat hutang kita macet!”

12. Tidak akan ada penghargaan apapun dr sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas spt Irzen Octa

13. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pd CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”

14. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yg benar mengenai CC

15. Hal utama yg perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:

16. PERTAMA: Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya

17. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bank tidak bisa melakukan apa2

18. Karena hutang CC sifatnya yg tanpa agunan, maka saat pihak bank menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya

19. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak Bank secara otomatis mereka asuransikan

20. Berbeda dg hutang dengan agunan/jaminan, opsi bank saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan

21. KEDUA: Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana

22. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata

23. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana

24. Karena hutang CC tdk mengikat pemegang CC dan tdk ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bank akan kesulitan jk masuk ke proses hukum

25. Inilah sebabnya maka pihak bank lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) utk mengurus masalah kredit macetnya

26. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC utk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara2 yg “Legal” utk menyelesaikan masalahnya

27. Sesungguhnya ini adlh perbuatan “Makar” yg dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum mjd negara preman

28. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?

29. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pd pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga

30. Ingat, hutang kita adalah kepada bank, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dg kita adalah pihak Bank, bukan DC!

31. Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bank

32. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita

33. Yg sering tjd saat CC kita mulai macet adlh seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kt akan ditekan

34. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42 juta membengkak jd 100 juta

35. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bank yang bersangkutan

36. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah

37. Biasanya terjadi proses negosiasi yg alot disini. Jangan berharap pihak bank begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita

38. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bank! Bukan kita yg layak panik disini, tapi bank!

39. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dg personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem

40. Bank tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar2 saja

41. Bank baru menganggap hutang kita betul2 macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih

42. Selama proses macet ini siap2lah telp kita diteror setiap saat dg cara2 yg kurang menyenangkan

43. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidak mampuan membayar. Berikan nomor laporannya

44. Siap2 pula kita didatangi pihak DC yg mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnyapun mungkin kurang menyenangkan

45. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dg mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dg pihak bank

46. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bank. Sampaikan pd mereka bahwa hutang CC tdk boleh diserahkan pd pihak lain

47. Sampaikan pula pd mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC

48. Jika DC mulai menunjukkan sikap yg mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jk mereka masih mengganggu mk kita akan menuntut pihak bank

49. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kpd pihak DC bahwa kita adalah orang yg mengerti hukum

50. Meski ditekan, jangan sekali2 memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!

51. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan2 meneriaki mereka maling/rampok spy diberi pelajaran oleh massa atau tetangga

52. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yg tidak kita kehendaki dari rumah kita

53. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan2 mengusir mereka

54. Penting diingat!! Jangan sekali2 membayar tagihan hutang kita pd pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bank!

55. Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bank dg pihak DC!

56. Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sbg antisipasi resiko macet

57. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bank hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan

58. Tapi oleh oknum bank, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yg menggiurkan

59. Ada beberapa cara yg biasa dilakukan oleh oknum bank untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:

60. PERTAMA: Hutang kita yg sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas

61. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yg akan menagih hutang kita yg sudah lunas itu

62. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang mk uang tersebut tdk akan disetor ke bank

63. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bank dan pihak DC serta oknum2 yg lain

64. KEDUA: Hutang kt dilelang oleh oknum bank kepada pihak ketiga/DC. Cara ini jauh lbh aman bagi si oknum krn langsung terima uang didepan

65. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yg merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara utk menagih

66. Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati2 dlm menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pd beliau

67. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”?

68. Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yg sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget2

69. Setelah bertahun2 tiba2 hutangnya seperti bangkit dr kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!

70. Dg memahami tulisan ini, mereka yg hutang CC nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang

71. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yg baru macet sebulan tidak akan digubris

72. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bank akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir ttg cut loss

73. Disini kita bisa menawar keringanan utk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yg kita dapat

74. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!

75. Dan pihak bank tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bank mengikuti aturan yg berlaku

76. Dg negosiasi yg tepat kt bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi

77. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu2 bernegosiasi!

78. Pengetahuan yg kami berikan dlm tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan

79. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan

80. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yg sudah anda nikmati

81. Bagimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda!

82. Sekian …............, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Salam! | END
Blogger Tricks

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 2

1. TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 2 



2. Jangan pernah menerima tawaran asuransi dari pihak pengelola CC. Mengapa demikian? Karena sifatnya sepihak dan tidak ada perjanjiannya

3. Para pengguna CC biasanya sering menerima telpon dr pihak bank yg menawarkan asuransi dg format yg berbeda-beda

4. Ada yg menawarkan asuransi yg menjamin tagihan kita akan di cover oleh pihak asuransi apabila kita sakit keras, cacat atau meninggal

5. Penawaran ini terlihat menarik bagi orang awam, tentu kita tidak ingin mewariskan hutang pada keluarga saat kita sakit atau meninggal

6. Tapi kita perlu tahu bahwa hutang CC itu tidak diwariskan dan tidak dapat dipindah tangankan

7. Artinya hutang CC kita tidak boleh ditagihkan kepada pihak lain selain pihak pemegang CC itu sendiri

8. Selain itu kita juga perlu tahu bahwa sesungguhnya CC kita itu secara otomatis sudah diasuransikan saat pertama kali diterbitkan

9. Informasi seperti ini selalu disembunyikan oleh pihak bank. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk “mencuri” dari nasabahnya sendiri

10. Buat apa kita membayar premi asuransi yg secara otomatis dan gratis sudah menjadi hak kita?

11. Mengapa CC kita otomatis diasuransikan oleh pihak bank? Karena itu adalah kebutuhan pihak bank, bukan konsumen

12. Karena sifatnya yang sepihak maka hutang CC bersifat tidak mengikat pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya

13. Artinya jika terjadi resiko terhadap hutang pemegang CC maka pihak bank sesungguhnya tdk dapat melakukan apa2

14. Itulah sebabnya mengapa pihak bank secara otomatis mengasuransikan CC yg diterbitkannya. Demi mengurangi resiko bisnis mereka

15. Lihatlah, betapa baiknya kita yang bersedia mengorbankan diri demi mengamankan resiko bisnis bank. Apa kita sudah terlalu kaya?

16. Lihatlah pula betapa liciknya pihak bank yg berupaya mengalihkan pengeluaran atas resiko bisnis mereka ke pundak para konsumennya

17. Selain itu, asuransi yg ditawarkan pihak pengelola CC juga ada yg menawarkan klaim sejumlah uang tertentu jk kita meninggal

18. Kira2 apakah klaim tersebut bisa diurus? Meragukan, mengingat tidak ada perjanjiannya. Proses persetujuannya pun hanya melalui telp

19. Kasus ini mirip dengan penawaran asuransi yg sering kita temui di bandara2. Siapa yang tahu bahwa kita sudah beli asuransi?

20. Buktinyapun juga kita bawa terbang pd saat itu. Apabila pesawat jatuh, lalu kita meninggal. Siapa kira2 yg bisa menagih klaimnya?

21. Tips selanjutnya adalah: Jangan gunakan fasilitas “auto debet”. Fasilitas autodebet memang memudahkan tapi berbahaya

22. Banyak kasus kenakalan pihak bank pengelola CC yg membuat kita suka tdk suka terpaksa membayarnya jika menggunakan fasilitas auto debet

23. Contoh, banyak kasus dimana nasabah yg sudah menutup CC nya ternyata secara sepihak tidak ditutup oleh pihak bank pengelola

24. Karena menggunakan fasilitas auto debet, tiba2 uang nasabah langsung dipotong utk biaya annual fee atau biaya2 lain

25. Yang lbh berbahaya lagi jika CC kita disalah gunakan atau digandakan pihak lain. Kita tdk punya kesempatan utk menolak membayar

26. Dg tidak menggunakan fasilitas autodebet kita bisa menolak tagihan yg kita anggap tidak kita transaksikan atau tagihan yg tidak fair

27. Jadi menggunakan fasilitas auto debet bukanlah pilihan bijak, karena menempatkan kita pada posisi pasrah bongkokan

28. Tips berikutnya, jangan pernah menyetujui penawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita spt tagihan telpon, listrik, dll

29. Menyetujui tawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita akan membawa kerumitan di kemudian hari

30. Banyak nasabah yg kesulitan menutup CC-nya akibat kasus ini. Mereka yg sdh lama menutup CC tiba2 dikejutkan oleh munculnya tagihan baru

31. Dalam banyak kasus ternyata CC kita tidak pernah benar2 tertutup karena masih ada tagihan telp atau listrik yg masih nyantol

32. Masalah lain dari penggunaan fasilitas ini adalah, kita akan terpaksa pasrah saat tagihan telp dan listrik kita tidak sesuai penggunaan

33. Persoalan lain dari penggunaan CC adalah adanya praktek penyebar luasan data pelanggan. Baik oleh pihak oknum maupun bank itu sendiri

34. Saat anda mengisi form aplikasi CC maka siap2lah data pribadi anda akan menyebar ke segala penjuru mata angin

35. Jadi jangan heran jika tiba2 anda ditelpon oleh pihak asuransi atau bank lain yg menawarkan produk2 mereka

36. Di kalangan marketing CC, asuransi, KTA serta voucher liburan, praktik jual beli data nasabah ini sudah menjadi praktik sehari2

37. Pihak bank sendiri seperti tidak berkepentingan melindungi data nasabahnya. Bahkan mereka justru berusaha “melegalkan” praktek tsb

38. Saat CC pertama kali kita terima, biasanya disertai kertas “Syarat dan Ketentuan” yang antara lain berisi hak2 pihak bank

39. Dalam surat tsb biasanya ada klausul bahwa bank berhak “membocorkan” data nasabahnya baik utk keperluan internal maupun kpd pihak lain

40. Tapi apakah bank benar2 berhak menyebarluaskan data nasabahnya? Ternyata TIDAK! Sesungguhnya ini termasuk pelanggaran berat

41. UU Nomor 10 Tentang Perbankan jelas mengatur mengenai “Kerahasiaan Bank”. Bank dilarang membocorkan informasi perihal nasabahnya

42. Masih ingat bagaimana pihak management Bank Century menolak permintaan pansus DPR utk sebutkan nama2 nasabah mereka?

43. Disini jelas terbukti bahwa banyak perjanjian atau ketentuan dari pihak bank yang melanggar undang-undang

44. Pelajaran yg bisa kita petik disini adalah “Jangan menganggap perjanjian atau ketentuan bank sebagai hal yg selalu legal”

45. Meskipun kita sdh menandatangani perjanjian tersebut, tp karena melanggar UU maka perjanjian tersebut harus dianggap batal demi hukum

46. Lalu bagaimana mengatasi masalah pada hutang CC kita yg sdh terlanjur macet? Ikuti tulisan kami selanjutnya | BERSAMBUNG

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part 1

1. TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 1 

2. Kartu Kredit (CC) sesungguhnya diciptakan sebagai alat pembayaran pengganti uang fisik. CC bisa dianggap sebagai uang elektronik

3. Saat ini masyarakat begitu mudahnya memperoleh CC. Cukup dg fotokopi KTP dan nomor telepon rumah kita bisa memperolehnya

4. Kondisi ini sebenarnya baik jika CC benar2 dijalankan sesuai dg tujuan awalnya, sebagai alat pengganti uang fisik

5. Sesuai namanya, CC memberi kesempatan kepada pihak pengguna utk melakukan transaksi dg pola kredit

6. Namun pd akhirnya, fitur kredit dari CC inilah yg byk menimbulkan masalah. Masalah bs ditimbulkan baik oleh pihak pengguna maupun bank

7. Dr pihak pengguna, biasanya masalah terjadi krn penggunaan CC yg tdk terkontrol. Maklum, dg CC kita bisa begitu mudahnya membeli sesuatu

8. Disamping itu, pengetahuan yg minim dr pihak konsumen mengenai cara menggunakan CC secara cerdas juga memegang peranan

9. Dr pihak Bank penerbit CC, banyak sekali pelanggaran yg mereka lakukan untuk tujuan mengeruk untung yg sebesar2nya

10. Dalam hal ini akan kami buka bagaimana kartu kredit sudah dijadikan “bisnis iblis” oleh pihak bank beserta oknum2nya

11. Mengapa kami katakan demikian? Karena oleh pihak bank, CC sudah dijadikan alat utk mengeruk untung yg sebesar2nya

12. Sebenarnya tdk ada masalah jika keuntungan bank itu tidak diperoleh dg cara menghancurkan hidup konsumennya

13. Tulisan ini kami persembahkan kpd para pengguna Kartu Kredit, jadilah pihak yg “memanfaatkan” bukan “dimanfaatkan”

14. Kami akan ajarkan bagaimana caranya kita “Mengalahkan” sistem, bukan “Dikalahkan” oleh sistem

15. Berikut adalah beberapa tips yg bisa dilakukan oleh semua pengguna CC agar tidak menjadi korban CC:

16. Bayarlah tagihan CC anda secara penuh! Cara paling bijak utk poin ini adlh dg tidak menggunakan CC kita melebihi kemampuan

17. Pada prinsipnya pihak bank tidak akan mengenai bunga pada tagihan kita jika pembayaran dilakukan seblm jatuh tempo

18. Masalah baru akan muncul manakala kita terlambat bayar atau memilih membayar dg pola cicilan

19. Saat kita terlambat bayar maka tagihan kita akan terkena denda keterlambatan (late charge) dan bunga yg prosentase mencekik leher

20. Bagaimana jika tagihan kita sudah terlanjur membengkak? Saran kami, tetap jangan pernah membayar dg cara mencicil

21. Mengapa demikian? Bukankah pihak bank memberi fasilitas mencicil bulanan sebesar 10% dari total tagihan kita?

22. Nah, disinilah poin-nya! Berurusan dg bank kita tdk boleh naif! Kita hrs ekstra kritis! Jgn pernah tergiur dg segala bujuk rayu bank!

23. Persoalan finansial bukanlah persoalan sepele! Banyak orang yg hancur hidupnya karena tidak memiliki sikap kritis ini

24. Saat kita memutuskan membayar cicilan minimum (10% dr total tagihan), maka sesungguhnya kita sudah menjadi korban sistem

25. Perhitungannya begini: Jika hutang kita 20 jt maka tiap bulan kita harus membayar 2 jt + bunga anggap saja 1,5% (300 rb) = 2,3 jt

26. Berhubung cicilan bersifat tetap maka setiap bulan kita wajib bayar 2,3jt selama 10 bulan. Kita DIKALAHKAN sistem!

27. Artinya kita terkena bunga tetap atas pokok hutang sebesar 20jt. Tidak perduli meskipun pokok hutang kita sudah berkurang

28. Adilkah itu? Bukankah bulan keenam hutang kitang tinggal 10 jt? Mengapa kita masih harus bayar bunga atas hutang sebesar 20jt?

29. Lalu bagaimana cara mengalahkan sistem? Gampang, saat ini sudah banyak jasa Gestun (gesek tunai)

30. Dengan jasa ini kt tinggal membayar seluruh tagihan lalu gesek CC kt di gestun. Kita akan terima uang sesuai nilai yg kt gesek

31. Biasanya jasa gestun akan mengenai charge sebesar 2,5% dr nilai yg kita gesek. Lho kok bunganya lebih tinggi?

32. Benar! Tapi dg metode ini kita dikenai bunga menurun. Kita akan dikenai bunga sebesar 2,5% dari “sisa” hutang pokok

33. Meskipun terkena bunga lebih besar, tapi cara ini lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dg kondisi keuangan kita

34. Ilustrasinya begini: Setelah kt bayar 20jt tagihan kita, kita tinggal putuskan seberapa besar kita akan mengurangi hutang kita?

35. Jk misalnya kita ingin mengurangi 10jt, kita tinggal gesek 10jt di gestun. Mk kita akan mendpt cash 10 jt dan hutang kt berkurang 10 jt

36. Keuntungannya, bulan depan kita hanya akan membayar bunga atas pokok hutang sebesar 10jt saja

37. Tp itu kan jk kita punya uang 20jt. Bagaimana jika kita hanya punya uang 10jt saja? Masih bisakah kita lakukan cara diatas?

38. Bisa! Saat ini juga sudah banyak jasa “Pelunasan” yg dapat kita manfaatkan jasanya. Cara kerjanya hampir sama spt diatas

39. Bedanya para penyedia jasa pelunasan ini sudah menyiapkan modal untuk melunasi tagihan kita dulu lalu digesek kembali

40. Dg cara ini kita tinggal menyetor 10jt + biaya pelunasan ke penyedia jasa. Hutang kita sudah berkurang 10jt

41. Sama seperti metode gestun, bulan berikutnya kita akan dikenai bunga atas sisa hutang kita saja

42. Perlu diingat bahwa keuntungan terbesar bank dr CC adalah dr mereka yg membayar secara cicilan tetap pd pihak bank (bunga tetap)

43. Serta dari keterlambatan pembayaran pihak konsumen (denda keterlambatan + bunga tinggi)

44. Oleh karena itu pihak bank melakukan berbagai cara agar konsumen mau membayar secara cicilan atau terlambat membayar

45. Cara yg paling umum dilakukan adalah dg menelpon langsung nasabah. Pihak marketing akan menebar bujuk rayu dg segala upaya

46. Antara lain mereka akan menyampaikan pd kita bahwa kita “terpilih” sebagai nasabah khusus yg berhak menerima fasilitas cicilan

47. Perhatikan “bahasa”nya yg memposisikan kita seolah2 sbg pihak yg spesial dan beruntung. Padahal itu jebakan belaka

48. Saat kita mulai tersanjung dan termakan bujuk rayu mereka, maka saat itu pula penderitaan mulai menghampiri kita

49. Penting diingat pula bahwa berurusan dg CC sifatnya sepihak. Saat ditelpon, komunikasi kita akan direkam

50. Ada kemungkinan Kalimat kita akan diedit demi mengejar target. Oleh karenanya Jangan pernah mengeluarkan kata “Iya”

51. Kata2 kita yang lain akan dihilangkan dari rekaman dan kata “Iya” kita dijadikan bukti persetujuan kita

52. Contoh, saat mereka menelpon kita: “Selamat siang, benar ini dg bapak Paijo?” Jawab saja: “Apa yg bisa saya bantu?”

53. Jika mereka mengulangi pertanyaannya, ulangi pula jawaban anda sama spt diatas. Intinya jangan sekali2 keluar kata “Iya”

54. Selanjutnya bagaimana trik bank agar kita terlambat bayar? Salah satunya adalah tanggal tagih dan jatuh tempo yg berubah-ubah

55. Jangan sekali2 berpikir tanggal jatuh tempo anda akan tetap. Mereka sering memajukan atau memundurkannya secara sepihak

56. Selain itu sering pula tanpa alasan jelas surat tagihan kita datang terlambat. Banyak yg menjadi korban karena trik ini

57. Biasanya pihak bank tidak mau tahu bahwa kesalahan bukan di pihak konsumen. Bunga dan denda tetap harus kita tanggung

58. Cara mengatasinya adalah dengan memiliki disiplin pribadi yg tinggi terhadap kewajiban2 kita sendiri

59. Jauh sebelum tanggal jatuh tempo sebaiknya kita sudah mengurus/membayar tagihan2 CC kita

60. Jangan sekali2 mempercayai itikad baik pihak bank. Dijamin anda pasti akan kecewa!

61. Pada tulisan selanjutnya kita akan beri tips bagaimana mengatasi persoalan CC yg sudah terlanjur bermasalah


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kumpulan Berita Unik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger