Home » » TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 3

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 3

Written By Unknown on Monday, December 16, 2013 | 12:25 PM

1. TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 3 


2. Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet

3. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC utk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya

4. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di Akhirat

5. Tujuannya adalah agar mereka yg sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yg tidak berdaya dan teraniaya

6. Dengan memahami betul hak2nya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yg lebih “Equal” berhadapan dg pihak pengelola CC

7. Semakin banyak pihak yg membaca ini, semakin kecil peluang bank penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum

8. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yg dilakukan oleh pihak Bank penerbit CC

9. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42 juta secara ajaib berlipat ganda menjadi 100 juta

10. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yg membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dg kematiannya di kantor City Bank

11.Pelajaran yg dapat kita petik dr kasus tsb adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bank saat hutang kita macet!”

12. Tidak akan ada penghargaan apapun dr sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas spt Irzen Octa

13. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pd CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”

14. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yg benar mengenai CC

15. Hal utama yg perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:

16. PERTAMA: Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya

17. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bank tidak bisa melakukan apa2

18. Karena hutang CC sifatnya yg tanpa agunan, maka saat pihak bank menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya

19. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak Bank secara otomatis mereka asuransikan

20. Berbeda dg hutang dengan agunan/jaminan, opsi bank saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan

21. KEDUA: Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana

22. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata

23. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana

24. Karena hutang CC tdk mengikat pemegang CC dan tdk ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bank akan kesulitan jk masuk ke proses hukum

25. Inilah sebabnya maka pihak bank lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) utk mengurus masalah kredit macetnya

26. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC utk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara2 yg “Legal” utk menyelesaikan masalahnya

27. Sesungguhnya ini adlh perbuatan “Makar” yg dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum mjd negara preman

28. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?

29. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pd pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga

30. Ingat, hutang kita adalah kepada bank, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dg kita adalah pihak Bank, bukan DC!

31. Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bank

32. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita

33. Yg sering tjd saat CC kita mulai macet adlh seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kt akan ditekan

34. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42 juta membengkak jd 100 juta

35. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bank yang bersangkutan

36. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah

37. Biasanya terjadi proses negosiasi yg alot disini. Jangan berharap pihak bank begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita

38. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bank! Bukan kita yg layak panik disini, tapi bank!

39. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dg personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem

40. Bank tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar2 saja

41. Bank baru menganggap hutang kita betul2 macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih

42. Selama proses macet ini siap2lah telp kita diteror setiap saat dg cara2 yg kurang menyenangkan

43. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidak mampuan membayar. Berikan nomor laporannya

44. Siap2 pula kita didatangi pihak DC yg mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnyapun mungkin kurang menyenangkan

45. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dg mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dg pihak bank

46. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bank. Sampaikan pd mereka bahwa hutang CC tdk boleh diserahkan pd pihak lain

47. Sampaikan pula pd mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC

48. Jika DC mulai menunjukkan sikap yg mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jk mereka masih mengganggu mk kita akan menuntut pihak bank

49. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kpd pihak DC bahwa kita adalah orang yg mengerti hukum

50. Meski ditekan, jangan sekali2 memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!

51. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan2 meneriaki mereka maling/rampok spy diberi pelajaran oleh massa atau tetangga

52. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yg tidak kita kehendaki dari rumah kita

53. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan2 mengusir mereka

54. Penting diingat!! Jangan sekali2 membayar tagihan hutang kita pd pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bank!

55. Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bank dg pihak DC!

56. Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sbg antisipasi resiko macet

57. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bank hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan

58. Tapi oleh oknum bank, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yg menggiurkan

59. Ada beberapa cara yg biasa dilakukan oleh oknum bank untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:

60. PERTAMA: Hutang kita yg sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas

61. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yg akan menagih hutang kita yg sudah lunas itu

62. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang mk uang tersebut tdk akan disetor ke bank

63. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bank dan pihak DC serta oknum2 yg lain

64. KEDUA: Hutang kt dilelang oleh oknum bank kepada pihak ketiga/DC. Cara ini jauh lbh aman bagi si oknum krn langsung terima uang didepan

65. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yg merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara utk menagih

66. Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati2 dlm menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pd beliau

67. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”?

68. Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yg sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget2

69. Setelah bertahun2 tiba2 hutangnya seperti bangkit dr kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!

70. Dg memahami tulisan ini, mereka yg hutang CC nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang

71. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yg baru macet sebulan tidak akan digubris

72. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bank akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir ttg cut loss

73. Disini kita bisa menawar keringanan utk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yg kita dapat

74. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!

75. Dan pihak bank tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bank mengikuti aturan yg berlaku

76. Dg negosiasi yg tepat kt bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi

77. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu2 bernegosiasi!

78. Pengetahuan yg kami berikan dlm tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan

79. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan

80. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yg sudah anda nikmati

81. Bagimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda!

82. Sekian …............, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Salam! | END
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kumpulan Berita Unik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger